Sabtu, 26 Maret 2011

masih perlukah IPB mengumumkan merk susu tercemar E.sakazakii ?

Sikap IPB untuk tidak mengumumkan merk susu formula yang tercemar E.sakazakii bukan merupakan suatu tindakan tanpa alasan. Secara kode etik penelitian, hal tersebut memang tidak bisa dilakukan. Pasalnya dalam etika penelitian, penelitian itu sudah lama dan sudah ada penelitian lanjutan pada 2008, yang menyimpulkan tidak ada lagi bakteri E sakazakii.

Saya setuju dengan sikap IPB untuk tidak mengumumkan merk susu formula yang tercemar E.sakazaki. Hal ini didasari oleh kode etik internasional bahwa merek produk yang menjadi objek penelitian tidak disebutkan. Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan pada penyelenggara pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dilindungi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan jika 5 merk susu formula tersebut dumumkan, seperti menimbulkan kekacauan dan/atau mengancam keamanan negara, menimbulkan keresahan sosial, mengganggu kinerja instansi, terkait perjanjian kerja sama dengan pihak lain tentang kerahasiaan hasil penelitian dan perlindungan HaKI.

Pertimbangan lain yang tak kalah penting jika diumumkan 5 sample produk susu formula akan berimbas kepada produsen susu formula lainnya, yaitu akan ada kesan ketidakadilan di antara produsen susu formula, karena 91 sample lainnya juga belum tentu bebas dari bakteri jenis ini. Namun, hasil penelitian tersebut telah langsung disampaikan kepada produsen susu formula terkait sebagai evaluasi terhadap produknya yang beredar di masyarakat. Hal tersebut terbukti, sesuai dengan pernyataan Rektor bahwa setelah dilakukan surveillance di masyarakat pada tahun 2008, hasilnya adalah 96 produk susu formula telah bebas dari bakteri E. sakazakii. Seharusnya masyarakat tidak perlu resah terhadap pemberitaan tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, pada tahun 2009 hingga kini pihak BPOM pun telah telah meneliti 117 jenis susu di pasaran Indonesia yang kesemuanya aman dari E sakazakii. Artinya, produsen yang produknya tercemar periode 2003-2006 tidak bisa dituntut secara hukum karena belum ada regulasinya. Apabila IPB terpaksa mengumumkan merek susu dengan cemaran E sakazakii berdasar hasil penelitian Estu, hal tersebut akan menyalahi prinsip keadilan dalam penelitian karena sampel yang digunakan belum mencakup seluruh sampel yang beredar di pasaran.

kalaupun IPB mengumumkan merk-merk susu berformula tersebut, lagi- lagi harus memperhatikan etika rahasia penelitian. Etika rahasia peneltian itu yakni, adanya hal-hal mendesak untuk diumumkan semisal ada bahaya kesehatan, atau kematian.
Mengenai besaran masalah, bakteri Enterobacter Sakazakii ini bukan hal yang emergency. Buktinya, badan kesehatan dunia (WHO) belum mengharuskan negara-negara anggota WHO melakukan pemeriksaan rutin terhadap bakteri ini.

Menanggapi berita yang beredar saat ini, sejauh ini IPB masih mengikuti prosedur hukum. Walaupun, hasilnya sering kali sulit untuk memihak IPB. Seharusnya hal ini diatur dengan payung hukum yang jelas tentang sistem hukum di negara ini yang masih belum lengkap dalam mengkaji etika akademik atau etika penelitian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar